Persoalan perkawinan
adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena
persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi
saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah
tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat
manusia dan nilai-nilai ahlaq yang luhur dan sentral.
Karena lembaga itu memang
merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya Bani Adam, yang kelak mempunyai peranan
kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran di bumi ini. Menurut Islam Bani
Adam lah yang memperoleh kehormatan untuk memikul amanah Ilahi sebagai khalifah
di muka bumi, sebagaimana firman Allah Ta'ala.
"Artinya
: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat : "Sesungguhnya Aku
hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata : "Mengapa
Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi itu orang yang akan membuat
kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih
dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau ?. Allah berfirman : "Sesungguhnya
Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui". (Al-Baqarah : 30).
Perkawinan bukanlah persoalan
kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. 'Aqad nikah
(perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci (MITSAAQON
GHOLIIDHOO), sebagaimana firman Allah Ta'ala.
"Artinya
: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul
(bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka (istri-istrimu)
telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat". (An-Nisaa' : 21).
Karena
itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya suami istri,
memelihara dan menjaganya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Agama Islam telah
memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan perkawinan. Mulai
dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah
(peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika
terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah dan harta
waris, semua diatur oleh Islam secara rinci dan detail.
Selanjutnya untuk
memahami konsep Islam tentang perkawinan, maka rujukan yang paling sah dan benar
adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah Shahih (yang sesuai dengan pemahaman Salafus
Shalih -pen). Dengan rujukan ini kita akan dapati kejelasan tentang aspek-aspek
perkawinan maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai perkawinan yang
terjadi di masyarakat kita.
Tentu saja tidak semua
persoalan dapat penulis tuangkan dalam tulisan ini, hanya beberapa persoalan
yang perlu dibahas yaitu tentang : Fitrah Manusia, Tujuan Perkawinan dalam
Islam, Tata Cara Perkawinan dan Penyimpangan Dalam Perkawinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar